SYARAT DAN KETENTUAN TUGAS AKHIR

Berikut adalah syarat mahasiswa Program Studi Rekayasa Instrumentasi dan Automasi yang dapat mengambil Tugas Akhir:

  • Mahasiswa aktif Program Studi Rekayasa Instrumentasi dan Automasi yang telah menempuh mata kuliah Metodologi Penelitian serta Proyek Perancangan Terintegrasi I dan II.
  • Telah lulus minimal 110 SKS (termasuk matakuliah TPB).
  • Minimal IPK ≥ 2.00.
  • Tidak sedang menjalani skorsing akademik atau non-akademik.
  • Telah menyelesaikan atau sedang menempuh kegiatan KKN dan/atau program MBKM, jika diwajibkan dalam kurikulum.
  • Telah menyelesaikan seminar proposal
  • Telah memperoleh persetujuan dari dosen pembimbing dan/atau Koordinator Tugas Akhir.
  • Telah mendaftar secara resmi melalui sistem akademik dan/atau prosedur administratif yang ditetapkan fakultas/program studi.
  • Mahasiswa diperbolehkan mengambil Tugas Akhir (TA) bersamaan dengan mata kuliah lain, dengan syarat:
    • Pendaftaran Sidang Tugas Akhir hanya dapat dilakukan apabila seluruh nilai mata kuliah wajib dan pilihan yang diambil bersamaan dengan TA telah keluar (total 144 SKS), sesuai dengan jadwal pengisian nilai semester.
    • Prodi berhak menunda proses administrasi Sidang TA apabila ketentuan di atas belum terpenuhi, guna memastikan kelulusan mahasiswa sah secara akademik dan administratif.

Persyaratan Dosen Pembimbing Tugas Akhir

  • Pembimbing Satu/Utama merupakan:
    • Memiliki pengalaman dalam membimbing tugas akhir/skripsi;
    • Memiliki Jabatan Fungsional Akademik (JFA) minimal Asisten Ahli (AA);
    • Dosen pembimbing satu merupakan dosen prodi Rekayasa Instrumentasi dan Automasi.
  • Pembimbing Kedua/Pendamping merupakan:
    • Dosen pembimbing 2, dapat memiliki kualifikasi S1 jika ahli/expert di bidangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi/asosiasi/pimpinan yang berkaitan;
    • Pembimbing pendamping juga dapat berasal dari eksternal ITERA, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi, dengan ketentuan:
      • Minimal berpendidikan S2, atau
      • Memiliki pengalaman kerja minimal dua semester pada bidang yang sesuai dengan topik TA;
    • Penunjukan pembimbing eksternal harus mendapat persetujuan dari Koordinator Program Studi dan Dekan.
  • Nama pembimbing direkapitulasi oleh Koordinator TA (diatur oleh ketua KK dan divalidasi oleh Kaprodi) untuk mendapatkan SK bimbingan.
  • Penentuan pemilihan dosen pembimbing dilihat dari prioritas pilihan mahasiswa, ketersediaan kuota rata-rata bimbingan dosen, pengalaman dosen dalam melakukan pembimbingan, dan jabatan fungsional akademik dosen.

Ketentuan Dewan Penguji Tugas Akhir

  • Dewan Penguji adalah kelompok dosen yang ditugaskan untuk menguji Seminar Tugas Akhir (TA).
  • Komposisi penguji terdiri atas tiga orang dosen, yaitu:
    • Ketua Seminar, yang dijabat oleh dosen pembimbing utama (Pembimbing I);
    • Dua orang dosen sebagai Penguji.
  • Dua (2) orang penguji tersebut harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 (Magister).
  • Satu atau kedua penguji harus memiliki keahlian yang relevan, serumpun, atau memiliki pengalaman di bidang/topik/judul TA yang diuji, atau memiliki pengalaman riset maupun publikasi ilmiah yang sejalan dengan topik yang diangkat mahasiswa.
  • Penugasan dewan penguji ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Program Studi.

Hak dan Kewajiban Dewan Penguji

  • Dewan Penguji wajib memberikan catatan revisi atau perbaikan pada lembar revisi yang telah disediakan.
    Formulir revisi tidak boleh ditandatangani hingga mahasiswa telah menyelesaikan revisi sesuai arahan dan mendapat persetujuan penguji.
  • Dosen Pembimbing/Ketua Sidang berhak memberikan klarifikasi atau memperjelas pertanyaan yang diajukan kepada mahasiswa, bila diperlukan.
  • Dosen Pembimbing/Ketua Sidang wajib menyerahkan penilaian akhir kepada Administrasi Program Studi, dengan mempertimbangkan:
    • Hasil diskusi dan tanya jawab selama seminar,
    • Nilai dari form penilaian dosen pembimbing dan para penguji.
  • Dosen Pembimbing wajib memberikan justifikasi tertulis atas nilai akhir Seminar TA, apabila terdapat selisih atau perbedaan antara nilai hasil perhitungan dan nilai akhir yang diberikan.